![]() |
Tunjangan dan penghargaan PPPK |
Tunjangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih.
Dalam Bab 5, 6 dan Bab 7 ini mengatur tentang Tunjuangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK sebagai berikut:
Terkait Manajemen PPPK yang wajib diketahui:
- PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK
- Hak-hak PPPK selain Tunjungan yaitu Perlindungan dan Cuti
- Syarat-syarat Menjadi PPPK Menjadi Bagian ASN
- Sanksi Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK
- Tunjangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK
- Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK
- Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
BAB V PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN PPPK
Dalam pasal Pasal 38 disebutkan bahwa:- PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
- Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPK
Dalam bab 6 ini pada Pasal 39 mengatur tentang kompetensi PPPK:- Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
- Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
- Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja pppK yang bersangkutan.
Untuk Pasal 40 mengatur tentang:
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 41 Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh PyB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi ASN.
Dalam Pasal 42 PP nomor 49 tahun 2018 disebutkan bahwa:
- Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerja selanjutnya.
- Hasil evaluasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Pasal 43 Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK dilaksanakan oleh PyB.
Pasal 44 Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 45 PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.Pasal 46 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dapat berupa pemberian:
- Tanda kehormatan;
- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Pasal 47 Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48 Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada PPPK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.
Pasal 49 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf c diberikan oleh B/B setelah mendapat pertimbangan tim penilai kineda PppK.
Terkait Manajemen PPPK yang wajib diketahui:
- PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK
- Hak-hak PPPK selain Tunjungan yaitu Perlindungan dan Cuti
- Syarat-syarat Menjadi PPPK Menjadi Bagian ASN
- Sanksi Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK
- Tunjangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK
- Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK
- Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
Pasal 50 Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan tentang Tunjangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK, semoga bermanfaat, aamiin.