Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
Permendikbud BOS
Juknis BOS Tahun 2019
Perlu diketahui dalam kebijakan BOS 2019 ada 3 Variabel BOS yaitu; BOS Reguler, Bos Kinerja dan Bos Affirmasi. yang akan di anggarkan oleh Pemerintah yaitu:
  1. BOS Reguler bertujuan Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan dengan sasaran Sekolah yaitu Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta.
  2. BOS Kinerja bertujuan Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan dengan sasaran sekolah yaitu Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan dengan indikator yang digunakan adalah Peningkatan mutu sekolah Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
  3. BOS Affirmasi Bertujuan Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah dengan sasaran Sekolah yaitu Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal dengan indikator yang digunakan adalah Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT
Untuk Besaran Satuan BOS Reguler tahun 2019 yang disalurkan per Triwulan yaitu:
  • SD Rp 800.000,-/siswa/tahun
  • SMP Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
  • SMA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
  • SMK Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
  • PKLK Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Untuk Besaran Satuan BOS Kinerja tahun 2019 yang disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
  • SD Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMP Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMA Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMK Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun

Sedangkan Besaran Satuan BOS Affirmasi tahun 2019 yang juga disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
  • SD Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMP Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMA Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
  • PKLK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun

Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.

Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. Melakukan evaluasi tiap tahun; dan
  3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut dibawah ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
pedoman upacara bendera di sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


rppguru.online - Bapak Ibu Guru yang Terhormat, Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Adapun Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
  1. Pembawa Naskah Pancasila;
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
  3. Pembaca Teks Janji Siswa;
  4. Pembaca Doa;
  5. Pemimpin Lagu/Dirigen;
  6. Kelompok Pengibar Bendera; dan
  7. Kelompok Paduan Suara.

Perlu juga ditekankan dan diketahui dalam Pasal 18 tercantum sebagai berikut:
  1. Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
  2. Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah berserta lampirannya :
Bapak Ibu Guru, Demikian yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, semoga bermanfaat. aamiin.
Sumber: Rpp SD

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas

Permendikbud
Permendikbud No 15 Tahun 2018

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


Bapak Ibu Guru yang Terhormat, Dalam Pelaksanaan Tugas Seorang Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Tidak Terlepas dari Aturan yang mengikat, tentunya mengenai Beban Kerja dalam melaksanakan Tugas Sehari-hari.

Bapak Ibu Guru, Sedikit disampaikan mengenai Permendikbud No 15 Tahun 2018 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2018/2019.

baca juga:

Bapak Ibu Guru, Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:
  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Untuk Lebih Jelasnya dibawah ini merupakan Permendikbud No 15 Tahun 2018 beserta lampiran-lampirannya yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan:

Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru
Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018

Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat


Bapak Ibu Guru yang Terhormat, Dalam rangka Memasuki Tahun Pelajaran 2018/2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018.

baca juga:

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Bapak Ibu Guru, Permendikbud Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tersebut terkait tentang tata cara PPDB (Bab III), Perpindahan Peserta didik (Bab IV), Pelaporan dan Pengawasan (BAb V), Larangan PPDB (Bab VI), Sanksi-Sanksi (Bab VII) dan Ketentuan Lain (Bab VIII).

Bapak Ibu Guru, Untuk Lebih Jelasnya, Berikut dibawah ini Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk Semua Jenjang, yang dapat diambil Melalui Google Drive:

==> Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018

Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018, semoga Bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber: Pedia Pendidikan

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018

Produk Hukum
Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018 (image Liputan 6)

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2018


Bapak Ibu Guru, mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI (https://www.kemenkeu.go.id) melalui Siaran Persnya pada tanggal 23 Mei 2018 di Jakarta sebagai berikut:

Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan. Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016. Pembayaran aparatur negara pusat  dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

baca juga:

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018. Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang  sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara,
THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara, pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adalah sebesar Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:

THR Gaji sebesar Rp5,24 triliun;
THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru tahun 2018);
THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018);
Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;
Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun; dan
Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Nufransa Wira Sakti
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan

Bapak Ibu Guru, Berikut Dibawah ini Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 yang dapat diambil melalui Laman Google drive dibawah ini:
  1. PMK_52_PMK.05_2018 Gaji13 PNS
  2. PMK_54_PMK.05_2018 THR PNS
  3. PP 18 Tahun 2018 Gaji13 PNS
  4. PP 19 Tahun 2018 THR PNS
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.
sumber: Pedia Pendidikan